UMP di 5 Provinsi Tak Sesuai Formula dalam PP 36, Salah Satunya NTT

- 6 Februari 2022, 09:32 WIB
Tim Kemendagri dan Kemenakertrans berdiskusi dengan Gubernur Provinsi NTT Victor Laiskodat tentang penetapan upah minimum provinsi 2022.
Tim Kemendagri dan Kemenakertrans berdiskusi dengan Gubernur Provinsi NTT Victor Laiskodat tentang penetapan upah minimum provinsi 2022. /HO-Kemendagri

Dalam kaitan itu, menurut dia, pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan prioritas pembinaan Kemendagri terhadap Pemda. Sebab pelaksanaan PP ini telah menjadi bagian program strategis nasional.
 
Gubernur, menurut Kastorius Sinaga, wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi setiap tahun. Formula baru penetapan UMP 2022 yang digariskan oleh PP Nomor 36 Tahun 2021 di mana perhitungan upah minimum dibahas dalam sidang dewan pengupahan.

"Dengan merujuk pada berbagai variabel termasuk indikator ekonomi, inflasi, dan batas atas dan bawah Upah Minimum Provinsi harus ditaati sebagai pedoman penerbitan SK Gubernur Tenntang Penetapan UMP," tegasnya.

Baca Juga: Heboh Hasil Swab Covid-19 Diterima Sebelum Tes, Togar Situmorang Desak Usut Tuntas

Apabila menyimpang dari formula PP Nomor 36 Tahun 2021, maka Mendagri dapat mengenakan sanksi kepada Gubernur karena penetapan UMP termasuk program strategis nasional.

Pembinaan dan pengawasan penetapan UMP 2022 tersebut menjadi penting karena merupakan tahun pertama pelaksanaan aturan teknis pengupahan sebagai turunan implementasi UU Cipta Tenaga Kerja (Omnibus Law).

"Artinya, suksesnya penetapan UMP 2022 akan menjadi preseden baik untuk tahun-tahun mendatang," ujar Kastorius Sinaga.

Baca Juga: Survei: Elektabilitas PDIP, Gerindra dan Golkar Masih Mendominasi

Karena itu, ia menyebut, Mendagri Tito Karnavian memberi perhatian serius karena menjadi salah satu tolok ukur kesuksesan pelaksanaan UU Cipta tenaga kerja ke depan dan menjadi fondasi soliditas sistem penetapan UMP dengan formula baru ini.

Sebagai Korbinwas Pemda, Mendagri pun melakukan pembinaan, fasilitasi, sosialisasi, dan pengawasan penetapan UMP yang secara juridis ditetapkan lewat SK Gubernur.

Mendagri Tito, demikian Kastorius Sinaga, telah memerintahkan komponen terkait, yaitu SUPD IV Ditjen Bangda (sinkronisasi urusan pemerintah daerah) yang membidangi ketenagakerjaan bersama dengan Kemenakertrans untuk turun melakukan pembinaan terhadap provinsi yang penetapan upah minimumnya tidak/ belum sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x