Polda NTT Pastikan Tahanan yang Meninggal di Sel di Sumba Barat Karena Kekurangan Oksigen

- 12 Januari 2022, 18:43 WIB
Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan /Prfmn News

Baca Juga: Para Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Indonesia yang Dituntut Hukuman Kebiri Kimia

“Saya pastikan seribu persen bahwa tidak ada luka tembak maupun patah tulang, tidak ada bekas benda tajam yang dialami oleh jenazah AA, hanya ada bekas suntikan formalin agar jenazah lebih awet,” ucapnya.

Sementara itu pihak keluarga sekaligus pengacara AA Samianda Umbu Kabalu menyampaikan terima kasih kepada kepolisian atas penindakan tegas yang sudah diberikan kepada sejumlah anggota.

Ia juga mengungkapkan terkait hasil otopsi, sepenuhnya percaya terhadap hasil otopsi dan tindakan yang diambil oleh Polres Sumba Barat dan Polda NTT.

“Kami percaya sepenuhnya kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Sumba Barat dan Polda NTT. Untuk prosesi autopsi saya pikir itu merupakan hasil yang autentik, harapannya Polres Sumba Barat terus memberikan informasi dan terus transparansi kepada kami selaku keluarga jenazah,” tandas Umbu
Sebelumnya diberitakan bahwa AA ditangkap oleh aparat kepolisian di Polsek Katikutana pada 8 Desember lalu karena diduga sebagai pelaku penganiyaan serta diduga sebagai pelaku pencurian ternak di daerah itu.

Usai ditangkap AA dibawa ke tahan di Sel dan pada 9 Desember 2021 keluarga korban mendapatkan informasi bahwa AA sudah tak bernyawa lagi.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah