Isu Pemekaran Dapil Jelang Pileg 2024, Ini Penjelasan KPU Manggarai Barat

- 17 Desember 2021, 21:50 WIB
Komisioner KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda.
Komisioner KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda. /Facebook/@Kris da Somerpes

LABUAN BAJO TERKINI - Pemilu 2024 memang masih jauh. Namun sejumlah isu mulai bergulir jelang kontestasi politik lima tahunan itu.

Di level nasional misalnya, yang cukup hangat adalah isu seputar nama-nama Calon Presiden hingga Presidential Threshold 0 persen.

Sementara di beberapa daerah, termasuk Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), salah satu isu seksi yang ramai diperbincangkan adalah terkait rencana pemekaran Dapil (Daerah Pemilihan) pada Pileg 2024.

Baca Juga: Baru Dua Bulan Diresmikan Presiden Jokowi, Proyek KSPN Senilai Rp24 M di Labuan Bajo Mulai Rusak

Konon beberapa politisi di destinasi wisata super premium itu menghendaki adanya pemekaran Dapil dalam perebutan kursi DPRD Kabupaten Manggarai Barat periode 2024-2029.

Namun ada pula di antaranya yang keberatan, dengan argumentasi masing - masing.

Lantas, benarkah ada rencana pemekaran Dapil untuk perebutan kursi legislatif di Manggarai Barat pada Pileg 2024 mendatang?

Saat dikonfirmasi Labuan Bajo Terkini, Jumat 17 Desember 2021, Komisioner KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda memastikan bahwa sejauh ini belum ada instruksi dari KPU RI terkait pemekaran Dapil ini.

Baca Juga: Ada Racun Pembunuh Hama di Kamar Penjabat Kepala Desa yang Meninggal Dunia di Labuan Bajo

"Sejauh ini belum ada informasi atau instruksi dari KPU RI. Kemungkinan 2022 ada. Nanti akan kami undang para pihak untuk membahas hal ini," jelas Krispianus Bheda.

Menurut dia, jangankan pembahasan terkait Dapil, sejauh ini jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 pun belum ditetapkan.

"Jadwal Pemilu 2024 saja belum ditetapkan. Begitu juga tahapan pembentukan Dapil serta verifikasi parpol yang seharusnya didahulukan, belum ada," paparnya.

Baca Juga: 86 Persen Kapal Wisata di Labuan Bajo Beroperasi Ilegal, Ini Rekomendasi KPK

Apabila merujuk PKPU Nomor 16 Tahun 2017, demikian Krispianus Bheda, maka dalam pemekaran Dapil sebagaimana amanat Pasal 14 ayat 2, KPU harus melibatkan para pihak.

"Mungkin saja PKPU ini dijadikan referensi awal sebelum ada perubahan. Kalaupun ada perubahan, pasti tidak banyak karena undang-undang masih sama," tandasnya.

Ia berharap, pada awal 2022 nanti sudah ada jadwal Pemilu 2024. Dengan begitu, maka jadwal verifikasi parpol hingga pembentukan Dapil sudah ada gambarannya.

"KPU pasti akan menyampaikan jadwal tahapan pembentukan Dapil. Jika ada usulan, maka itu akan disampaikan setelah melakukan sosialiasi terkait Dapil dan mendapat masukan serta tanggapan para pihak dalam hal ini partai politik," pungkas Krispianus Bheda.

Baca Juga: 'Luka Dalam', Pertumbuhan Ekonomi Bali Paling Rendah Selama Pandemi Covid-19

Seperti diketahui, ada tiga Dapil untuk perebutan kursi DPRD Kabupaten Manggarai Barat pada Pileg 2019 lalu.

Dapil I dengan kuota 12 kursi meliputi empat kecamatan, masing-masing Kecamatan Komodo, Mbeliling, Sano Nggoang dan Boleng.

Selanjutnya Dapil II dengan kuota 9 kursi meliputi lima kecamatan, masing-masing Kecamatan Kuwus, Macang Pacar, Ndoso, Pacar dan Kuwus Barat.

Adapun Dapil III dengan kuota 9 kursi meliputi tiga kecamatan, masing-masing Kecamatan Lembor, Welak dan Lembor Selatan.***

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x