Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Rana Mese Ditahan di Polres Matim

7 Februari 2022, 18:50 WIB
Pelaku Rudapaksa Anak disabilitas di Desa Golo Ros saat diperiksa Penyidik Polres Matim /Labuan Bajo Terkini/Elvis Yunani Ontas

LABUAN BAJO TERKINI- Setelah tuntas melakukan gelar perkara kasus rudapaksa anak disabilitas di Desa Golo Ros, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur resmi menahan Erenius Dogat alias Iren sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria 26 tahun itu langsung ditahan di Mapolres Manggarai Timur, Senin 7 Februari 2022.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Matim Ipda. Agustian Sura saat dikonfirmasi Labuan Bajo Terkini Senin sore.

"Kita baru selesai gelar perkara, sekarang Kasus telah masuk ke tahap Penyidikan dan pelaku Erenius Dogat alias iren telah di tetapkan sebagai Tersangka. Sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan polres manggarai timur," Kata Ipda Agustian.

Baca Juga: Theresia Wisang Agas Mengutuk Keras Pelaku Rudapaksa Anak Disabilitas di Rana Mese

Kronologi Kejadian

Kasus yang menimpa anak disabilitas berinisial PS kata Agustian, terjadi di dalam rumah milik saudara Benediktus Odal, di Desa Golo Ros, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur.

Kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 08:00 wita. Kasus ini bermula diketahui keluarga korban saat mendapati korban jalan dari rumah pelaku sambil menangis kembali ke rumah nenek nya.

Kemudian nenek korban tersebut membuka celana korban karena korban memberi isyarat kepada neneknya untuk membuka celananya.
Nenek korban melihat dibagian dalam Paha korban terdapat lendir-lendir putih.

Baca Juga: Kutuk Pelaku Rudapaksa di Rana Mese, FORKOMA PMKRI Matim Desak Polisi Bertindak Tegas

"Nenek korban memanggil dua orang yang bernama saudari Rika Jo dan Algonda Y. Gamul untuk melihat dan memastikan lendir apa yang ada pada korban. Kemudian saudari Rika Jo dan Ondak langsung melihat dan menurut mereka cairan lender-lendir tersebut adalah cairan lendir sperma, "kata Ipda Agustian berdasarkan keterangan saksi.

Setelah itu mereka langsung membawa korban ke Pustu Golo Ros untuk di periksa dan memastikan apa yang terjadi pada anak 3 tahun yang juga penyandang disabilitas tuna wicara itu.

Setelah mendapat hasil awal dari medis di pustu kemudian mereka langsung membawa korban ke Polres Manggarai Timur untuk melaporkan kejadian yang di alami oleh korban.

Baca Juga: Komnas Disabilitas Kawal Kasus Rudapaksa Anak di Rana Mese

Untuk kasus tersebut telah di lakukan penyelidikan oleh polres manggarai timur khusus nya unit PPA reskrim polres manggarai timur sejak menerima laporan keluarga korban.

Berdasarkan alat bukti yang di peroleh penyidik, kasus tersebut dilanjutkan ke tahan penyidikan dan langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Tersangka kata Ipda Agustian dijerat dengan Pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan tuntutan hukuman pidana 15 tahun penjara. ***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler