Tunjangan Profesi Guru 2023 Siap Masuk Rekening, Pendidik dengan 9 Kriteria ini yang Dapat

- 13 Februari 2023, 09:56 WIB
Tunjangan Profesi Guru 2023 Siap Masuk Rekening, Pendidik dengan 9 Kriteria ini yang Dapat, Ada di Semua Jenjang Pendidikan
Tunjangan Profesi Guru 2023 Siap Masuk Rekening, Pendidik dengan 9 Kriteria ini yang Dapat, Ada di Semua Jenjang Pendidikan /Labuan bajo terkini/Pixabay

LABUAN BAJO TERKINI- Kabar baik untuk para guru, pendidik dengan 9 kriteria ini wajib dapat tunjangan profesi guru ( TPG) tahun 2023 ini.

Apapun 9 kriteria guru yang menerima tunjangan profesi atau TPG berikut ini diatur khusus berdasarkan  Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut, lantas apa saja 9 kriteria guru penerima TPG ini?

Baca Juga: Dapatkan KUR Bank Mandiri Rp 25 Juta Tanpa Jaminan, Tenor Hingga 5 Tahun

Berikut merupakan 9 kriteria penerima tunjangan profesi atau TPG diantaranya yakni:

1. Guru dengan status CPNSD atau PNSD
2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
3. Berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian

4. Memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki


6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan 'baik'

8. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru. 

Baca Juga: Berapa Besaran Tamsil dan Tunjangan Guru Non ASN Menurut RUU Sisdiknas? Berikut Penjelasan Kemendikbud


9. Tidak terikat sebagai guru tetap pada Instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau Dinas Pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.

Perlu diketahui dari 9 kriteria di atas, guru harus berstatus sebagai guru sertifikasi.
Oleh sebab itu, guru harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG.

Permendikbud tersebut berlaku bagi guru semua jenjang pendidikan dan pada tahun 2023 ini, sehingga guru perlu mempersiapkan diri guna mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang akan dibuka pada tahun 2023 ini.

Untuk kapan waktunya, Kemendikbud belum menginformasikan kapan program PPG Dalam Jabatan akan dibuka.

Nantinya untuk program PPG Dalam Jabatan akan diinformasikan melalui laman resmi ppg.kemendikbud.go.id atau melalui akun Instagram resmi Kemdikbud Ristek.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x