BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkotika di Sumatera, 17 Orang Ditahan

- 18 Agustus 2023, 15:43 WIB
Ilustrasi narkotika jenis sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu /Istimewa/ iStock /

LABUAN BAJO TERKINI- Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengungkapan lima kasus peredaran narkotika di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Adapun sebaran tempat pengungkapan kasus antara lain Aceh, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Riau.

Dari pengungkapan ini, BNN juga telah melakukan penangkapan terhadap 17 pelaku beserta barang bukti berupa narkotika seberat 274,05 kilogram.

"BNN RI mengungkap 5 kasus peredaran gelap narkotika. 17 orang tersangka (ditangkap) dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak 274,05 kilogram atau 274.058,87 gram," jelas kepala BNN Petrus Reinhard Golose kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Kado HUT RI ke 78 PLN Alirkan Listrik Pada 4 Desa di Nusa Tenggara Timur

Adapun 274,05 kilogram narkotika itu meliputi 85,68 kilogram sabu, 323.822 butir ekstasi, 52,01 kilogram ganja. Selanjutnya 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet yaba.

Khusus narkoba jenis Yaba, lanjut Petrus, merupakan varian baru sabu yang bentuk tablet sehingga mirip ekstasi. Narkoba ini cukup dikenal di Thailand karena diproduksi di daerah-daerah di Myanmar.

"Jadi Yaba ini kalau di kita lebih kenal ekstasi. kalau Yaba ini lebih dikenal di Thailand. Rata-rata produksinya ini berasal dari state-state yang melawan pemerintah di Myanmar," tuturnya.

Baca Juga: Hasil Studi: Penyakit Jantung Rentan Menyerang Karyawan dengan Gaji Kecil

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x