Warga Akui Pungli yang Dilakukan Kades Golo Bilas

- 6 Juli 2023, 11:14 WIB
Kepala Desa Golo Bilas, Kabupaten Manggarai Barat, NTT terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat sedang melakukan transaksi pungli di kantornya, Selasa (4/7/23).
Kepala Desa Golo Bilas, Kabupaten Manggarai Barat, NTT terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat sedang melakukan transaksi pungli di kantornya, Selasa (4/7/23). /Nan/

 

LABUAN BAJO TERKINI- warga Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT menyampaikan hal yang mengejutkan terkait pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh Kades AR di desa tersebut.

Kepada media ini pada Kamis (6/7/23) pagi, ia mengakui sudah menjadi korban atas pungli yang dilakukan Kades AR.

Kepadanya sang kades meminta sejumlah uang saat mengurus dokumen tanah yang pernah ia ajukan.

 

Baca Juga: Diduga Pungli, Kades Golo Bilas Terjaring OTT

"Saat itu si kades meminta sejumlah uang jika berkas hendak ditandatangani. Jika tidak maka berkas tidak akan ditandatangan," beber HJ.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Golo Bilas, Kabupaten Manggarai Barat, NTT terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat sedang melakukan transaksi pungli di kantornya.

Kades berinisial AR (35) ditangkap unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Barat, Selasa (4/7) siang, karena diduga melakukan pungli terhadap masyarakat atas pengurusan surat tanah.

 

Baca Juga: Ma Ren Keripik Borong Bangga Lolos Kurasi LIKE Exotic NTT 2023: Terima Kasih untuk BPOLBF

"Saat ini kepala desa sudah diamankan di Polres Manggarai Barat dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3,5 juta," ucap Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko dalam keterangan tertulis humas Polres Manggarai Barat.

Mulanya pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa si kades melakukan pungli kepada masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah.

Dari keterangan warga, surat jual beli tidak akan ditandatangan bila tidak ada setoran.

 

Baca Juga: Lolos Kurasi LIKE Exotic NTT 2023, Sari Toga Komodo: Terima Kasih BPOLBF

"AR (35) diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban," lanjutnya.

Selain uang, dari tangan pelaku terdapat beberapa dokumen berupa surat-surat tanah, handphone dan laptop.

Saat ini terduga pelaku masi dilakukan pendalaman informasi terkait dugaan pungli tersebut.

"Jika terbukti maka akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup AKBP Ari.***

Editor: Milano Jaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah