Majelis Hakim Tegur Keras Johnny Plate: Jangan Saudara Anggap Pengadilan Ini Alat Politik

- 4 Juli 2023, 17:58 WIB
Mantan Menkominfo Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Mantan Menkominfo Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). /Foto : ANTARA/Desca Lidya Natalia

LABUAN BAJO TERKINI- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mendapat teguran keras dari majelis hakim pada sidang kedua kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Sidang dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari Johnny Plate ini berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023.

Pada sidang itu, majelis hakim Fahzal Hendri memberi teguran keras kepala politisi NasDem itu karena menganggap Johnny Plate dalam uraian eksepsinya menilai pengadilan politis dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 11 Orang Ini Terima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo dari Irwan Hermawan, Ada Beberapa Nama Misterius

"Di sini untuk saudara (Johnny PlateJ tahu saja bahwa sidang ini tidak terpengaruh dengan apa-apa. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik. Ini jangan saudara nanti beranggapan Pengadilan ini juga alat politik, tidak," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

Fahzal menyampaikan, pihaknya akan memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan dengan bukti. Apabila terbukti bersalah menurut hukum, terang dia, maka majelis hakim akan menjatuhkan hukuman terhadap Plate. Pun begitu sebaliknya.

"Jadi, jangan terpengaruh dengan berita di luar, ya. Penuntut umum mendakwa saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," kata Fahzal.

Terakhir, Fahzal meminta Plate tidak tergoda dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan majelis hakim. Ia meminta politikus Partai NasDem tersebut cuek saja.

"Satu lagi yang perlu saya sampaikan, ini pesan dari majelis hakim, siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim, saudara jangan tanggapi. Kalau ada mengatasnamakan majelis hakim, itu semuanya bohong dan palsu," kata Fahzal.

Baca Juga: Bantah Dakwaan Jaksa, Johnny Plate Ajukan Eksepsi Hari ini, Kejagung: Kami Siap

"Supaya saudara tidak terpengaruh, ini Penaadilan berialan secara lurus dan adil. Jangan dipengaruh dengan hal-hal yang di luar hukum, saudara paham?, "tanya Fahzal. "Paham," Jawab Johnny plate singkat.

Isi Eksepsi: Minta Dibebaskan dan Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Penasehat hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin dalam eksepsinya meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan. Penasehat hukum juga meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau dinyatakan tidak bisa diterima untuk seluruhnya.

Pihaknya Johnny juga meminta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan JPU mengeluarkan Johnny Plate dari sel tahanan.

Pihaknya juga meminta perkara dugaan korupsi pengadaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Penasehat hukum juga meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat dan martabat dari Johnny G Plate seperti semula.

Baca Juga: Sidang Kasus BTS, JPU: Johnny Plate Empat Kali Terima Uang Miliaran Rupiah yang Dibungkus Pakai Kardus

“Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," ucap Achmad.

Dalam perkara ini, Johnny Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x