Keluhan akan upah buruh yang belum dibayarkan ini disampaikan juga oleh Even Jehadun, salah seorang karyawan CV. JH Group, salah satu kontraktor rekanan PT WIKA.
"Sampai saat ini kami belum terima gaji, karena ulah dari PT WIKA ini yang tidak membayar material yang perusahaan tempat saya bekerja belum dibayarkan," ungkapnya, Rabu (12/04).
"Yang menyedihkan itu, istri dan anak saya selalu bertanya tetapi saya selalu beralasan uang kami belum cair dari Bos," tambahnya.
Even menyebutkan selain dirinya, terdapat pula 40 para pekerja lainnya yang bernasib sama. Mereka belum mendapatkan gaji sejak bulan Januari 2023 lalu. Selain perusahaan tempatnya bekerja, Even menyebutkan para pekerja dari perusahaan lainnya yang menjadi rekanan PT Wika juga belum mendapatkan gaji. Meski sudah berusaha meminta kepada atasannya, namun ia menyebutkan atasannya beralasan PT Wika belum membayar jasa perusahaan mereka.
"Selain dari perusahaan kami, banyak juga pekerja dari perusahaan lain yang belum terima gaji. Itu dari bulan Januari sampai sekarang. Sudah beberapa kali minta ke Bos, tapi ternyata Bos bilang dari PT Wika itu belum bayar. Kami bingung sudah mau minta kemana. Anak istri main tanya terus di rumah" ujar pekerja asal Orong, kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat ini.
Even mengharap perhatian dari Presiden Jokowi untuk memperhatikan hak dari para pekerja yang telah menguras keringat dalam mengerjakan proyek tersebut.
Informasi yang diperoleh, adapun total tagihan pembayaran yang belum dibayarkan PT Wika kepada sejumlah rekanan mencapai 34,9 Miliar rupiah.***