LABUAN BAJO TERKINI— Dewan direksi PT Flobamor secara resmi menetapkan Tarif Jasa Pelayanan Wisata Alam di Taman Nasional Komodo saat ini. Tarif ini nantinya berlaku per 15 April 2023 mendatang.
Direktur Operasional PT Flobamor Abner Esau Runpah Ataupah mengatakan, penetapan tarif dibuat setelah PT Flobamor memperoleh perijinan berbasis usaha resiko sesuai dengan rekomendasi kepala BTNK dalam surat dengan nomor S.263/T.17/TU/REN/6/2022.
Baca Juga: Bonavantura Dituntut 3 Tahun Penjara, Dalam Kasus Pemalsuan Dokumen
"PT Flobamor memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha dalam Kawasan Konservasi TNK untuk jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan ijin usaha yang dimiliki yakni Jasa Informasi Pariwisata Alam, Jasa Pemanduan wisata alam, jasa transportasi wisata alam, jasa perjalanan wisata alam, jasa makanan dan minuman, dengan memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang menjadi milik negara sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku" ujar Abner.
Sebelumnya PT Flobamor telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan nomor 0220105700124 untuk bidang usaha penyediaan jasa wisata alam pada kawasan Konservasi Taman Nasional Komodo.