LABUAN BAJO TERKINI—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat menuntut Bonavantura Abunawan (mantan camat Boleng) 3 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Hendrika Beatrix, S.H yang berlangsung di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Senin (3/4/2023).
Dalam bacaan tuntutan Beatrix mengatakan, dari keterangan saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU, telah menerangkan bahwa terdakwa telah menggunakan surat pernyataan Wa'u Pitu Gendang Pitu.
Surat pernyataan itu merupakan pokok perkara yang tidak sesuai atau tidak benar (palsu) untuk pembuktian perkara perdata.
"Dalam proses persidangan terdakwa Bonavantura Abunawan dalam keadaan sehat walafiat dan tidak ada sama sekali penyesalan terkait keberadaan surat Wa'u Pitu, Gendang Pitu yang mengakibatkan hilangnya hak Ulayat masyarakat Terlaing," ungkap Beatrix.