Saat ini lanjut dia, Bharada E sudah dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Fakta-fakta Baru Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Terkuak Jejak Digital
"Bharada E sekarang di Bareskrim Pidum setelah ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, "tegasnya.
Sementara itu, Kadiv Propam nonaktifk Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri pemeriksaan di Mabes Polri Kamis 4 Agustus menyampaikan penyataan kepada awak media.
"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri. Pemeriksaan ini adalah yang ke-4. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan sekarang ke 4 di Bareskrim Polri, " kata Irjen Ferdy Sambo.
Pada kesempatan itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi serta kepada Polri atas kejadian baku tembak di rumah dinasnya.