Diduga Sebarkan Hoaks, CV Tiara Mas Polisikan Seorang Kades di Manggarai Barat

- 20 Maret 2022, 12:13 WIB
Advokat Marselus Pahun, SH, dari Pieter and Friends Law Firm.
Advokat Marselus Pahun, SH, dari Pieter and Friends Law Firm. /HO-Marselus

LABUAN BAJO TERKINI – Owner CV Tiara Mas, Antonius Jomi, melaporkan seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Polres Manggarai Barat, 18 Maret 2022 lalu.

Antonius Jomi melaporkan Kades berinisial FSO ini, karena diduga telah melakukan penyampaian informasi bohong atau hoaks yang mengandung unsur pencemaran nama baik CV Tiara Mas.

"Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan FSO melalui pernyataan pers dan diterbitkan oleh salah satu media, pada 28 Februari 2022," papar kuasa hukum CV Tiara Mas, Marselus Pahun, SH, dalam keterangan kepada Labuan Bajo Terkini, Minggu 20 Maret 2022.

Baca Juga: 20 Kabupaten dan Kota di NTT PPKM Level 3 Hingga 28 Maret

Dalam pernyataan persnya sebagaimana dikutip media, demikian Marselus Pahun, FSO menyebut CV Tiara Mas melakukan aktifitas tambang di Bendungan Wae Cebong dan merusak irigasi yang digunakan untuk pengairan lahan pertanian warga Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

“Klien kami CV Tiara Mas tidak pernah melakukan aktifitas tambang di Bendungan Wae Cebong, apalagi merusak irigasi," tandas Marselus Pahun.

"Pernyataan pers FSO adalah informasi hoaks, menyesatkan dan mengandung unsur pencemaran nama baik," imbuh advokat dari Pieter and Friends Law Firm ini.

Baca Juga: 339 Tambahan Kasus Positif Covid-19 di NTT, 6 Orang Meninggal Dunia

Ia menambahkan, pernyataan media FSO diduga mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP, dimana dengan sengaja melakukan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau badan hukum dengan menuduhkan sesuatu hal supaya hal itu diketahui umum.

"Kami sudah dua kali melayangkan somasi kepada FSO, meminta klarifikasi atas pernyataan yang bersangkutan di media. Namun, FSO tidak meresponnya," jelas Marselus Pahun.

Somasi tak diindahkan, CV Tiara Mas bersama tim kuasa hukum kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan FSO ke Polres Manggarai Barat.

Baca Juga: Fabio Quartararo Star di Garis Terdepan MotoGP Mandalika

Menurut Marselus Pahun, memang benar ada aktifitas alat berat milik kliennya di Bendungan Wae Cebong. Hanya saja, kliennya tidak melakukan aktifitas tambang sebagaimana dituding FSO.

Aktifitas alat berat milik kliennya itu di Bendungan Wae Cebong, justru untuk memenuhi permintaan warga Desa Compang Longgo, yakni memperbaiki tanggul yang jebol akibat banjir pada tahun 2021 lalu.

“Tu'a Golo Tanah Dereng, Tua Golo Naba dan para petani persawahan Walang pada November tahun lalu memohon bantuan pada klien kami, untuk memperbaiki tanggul Bendungan Wae Cebong. Dan atas pertimbangan untuk hajat hidup orang banyak, klien kami memenuhi permohonan warga itu," jelas Marselus Pahun.

"Tanggul bendungan diperbaiki, persawahan walang kemudian mendapat pasokan air, bahkan sekarang sudah hampir panen," imbuhnya.

Baca Juga: The Daddies Menang, Ganda Putra Indonesia Rajai All England 2022

Selain berujung laporan polisi, pernyataan FSO di media juga membuat warga Compang Longgo geram. Warga bahkan mengirim surat klarifikasi kepada Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.

Surat tersebut ditandatangani oleh Tu'a Golo Tanah Dereng, Tu'a Golo Naba, tokoh masyarakat dan petani sawah Walang. Dalam surat itu, komunitas masyarakat Desa Compang Longgo menjelaskan bahwa jebolnya tanggul Bendungan Wae Cebong adalah akibat banjir, bukan karena aktifitas pertambangan CV Tiara Mas.

Keberadaan CV Tiara Mas di Bendungan Wae Cebong adalah atas permintaan Tu'a Golo Naba, Tu'a Golo Tanah Dereng dan masyarakat Desa Compang Longgo untuk melakukan kegiatan perbaikan tanggul yang jebol.

“Pernyataan FSO merupakan sebuah pelecehan, penghinaan terhadap upaya-upaya yang dilakukan tokoh masyarakat adat Naba, tokoh masyarakat adat Tanah Dereng, tokoh masyarakat Desa Compang Longgo dan warga petani, penggarap persawahan Walang untuk memperbaiki tanggul Bendungan Wae Cebong yang jebol” tulis warga, dalam suratnya kepada Bupati Manggarai Barat.***

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x