Terpidana Veronika Syukur Setor Pembayaran Kerugian Uang Negara Sebesar Rp650 Juta

- 10 Maret 2022, 13:56 WIB
Pihak keluarga Terpidana Veronika Syukur menyetor pembayaran kerugian uang negara kepada Jaksa Eksekutor Yohanes PA Kadus, SH, 10 Maret 2022.
Pihak keluarga Terpidana Veronika Syukur menyetor pembayaran kerugian uang negara kepada Jaksa Eksekutor Yohanes PA Kadus, SH, 10 Maret 2022. /HO-Humas Kejari Mabar

LABUAN BAJO TERKINI - Terpidana Veronika Syukur menyetor pembayaran uang kerugian negara sebesar Rp650.000.000, dalam kasus pengalihan aset tanah Pemkab Manggarai Barat di Karanga.

Pembayaran uang kerugian negara tersebut diserahkan pihak keluarga terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Kejaksaan Tinggi NTT melalui Yohanes PA Kadus, SH, di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kamis 10 Maret 2022.

"Keluarga Terpidana Veronika Syukur telah melakukan pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah enam ratus lima puluh juta rupiah dan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," jelas Jaksa Eksekutor Yohanes PA Kadus, usai menerima uang tersebut.

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran dan Lava Pijar

Ia menjelaskan, pembayaran tersebut berdasarkan Petikan Putusan Nomor 922 K/ Pid.Sus/ 2022 tanggal 8 Februari 2022 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 26/ Pid.Sus-TPK/ 2021/ PT KPG tanggal 2 September 2021.

Adapun putusan Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara yang dimaksud adalah, pertama, menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor Nomor 25/ Pid.Sus-TPK/ 2021/ PN.Kpg tanggal 5 Juli 2021 yang dimintakan banding tersebut.

Baca Juga: Jadi Kepala IKN Nusantara, Ini Profil Lengkap Bambang Susantono

Ketiga, menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Keempat, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Kelima, membebankan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x