Untuk program terbaru, per 1 Februari 2022, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberi bantuan bagi THL yang kehilangan pekerjaan.
"Ketika perusahaan mem-PHK-kan karyawannya, dia bisa mendapat bantuan sebesar 70 persen dari gaji yang diterimanya (jangka waktu) selama 6 bulan,"tutupnya. ***