"Kalau ada yang tersumbat, diskusikan. Diskusi dari hati ke hati," tegas Wakil Bupati Heri.
Baca Juga: Loccal Colletion Hotel Siap Beri Kursus Gratis Bahasa Inggris dan Mandarin untuk 5000 Peserta
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Kabupaten Manggarai, Ade Nugraha Harahap, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Manggarai yang berpartisipasi aktif dalam upaya pemberian jaminan dan perlindungan kesehatan kepada THL.
Seluruh THL di Kabupaten Manggarai, lanjutnya, akan dilindungi oleh dua program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Jaminan kecelakaan kerja ini akan mengcover, melindungi teman-teman THL mulai dari berangkat kerja, di tempat kerja, dan kembali ke rumah," tuturnya.
"Jadi bila mana terjadi suatu resiko kecelakaan yang ada hubungannya dengan pekerjaan, kami akan tanggung sepenuhnya, seluruhnya pembiayaan atas indikasi medis akan kami tanggung tidak ada batasan plafon. Berapapun akan kami tanggung," Imbuhnya.
Hal yang sama juga berlaku bila kecelakaan kerja yang dialami THL berakibat meninggal dunia maka akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Warloka Menuju Kampung Nelayan Maju, Gubernur NTT: Kita Sedang Membangun Peradaban Maritim
"Akan mendapat penggantian sebesar 48 kali Upah (yang) dia dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya santunan beasiswa untuk 2 orang anaknya sampai anaknya tamat," jelasnya.
Perlindungan juga diberikan kepada THL yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia di luar hubungan kerja. Peserta dan ahli waris tetap akan mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.