Dinikahi dengan Mahar Rp1 Miliar, Kasus Bupati Rudapaksa Pelayan Kafe Berujung Damai

16 September 2023, 07:40 WIB
Dinikahi dengan Mahar Rp1 Miliar, Kasus Bupati Rudapaksa Pelayan Kafe Berujung Damai /Tangkapan layar/RRI

LABUAN BAJO TERKINI- Belum lama ini kasus rudapaksa yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun terhadap pelayanan Kafe berinisial TA (21 tahun) menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Thaher Hanubun harus berurusan dengan aparat setelah dilaporkan korban TA ke Polda Maluku pada Jumat (1/9 ) lalu dengan tuduhan telah melakukan rudapaksa.

Dua minggu berlalu, proses hukum terkait kasus ini dikabarkan telah dihentikan. Hal tersebut dilakukan karena Thaher Hanubun dikabarkan telah menikahi korbannya dengan mahar sangat fantastis.

Baca Juga: Tersangka Rudapaksa Anak Disabilitas Ditahan, KND Apresiasi Kerja Polisi dan Dinkes

Informasi dari orang dekat korban, TA telah dinikahi Thaher dengan mahar Rp1 miliar. Pernikahan siri eduanya menurut sumber tersebut berlangsung pada Jumat 15 September 2023 di kota Tual, Maluku.

Anehnya pernikahan tersebut berlangsung tanpa kehadiran korban TA yang kini tengah berada di Jakarta.

Meski demikian, paman kandung korban dikabarkan hadir sebagai wali nikah pada momen itu.

Dengan telah dinikahkan dan mendapat dukungan keluarga TA, kasus rudapaksa Thaher Hanubun diduga telah berakhir damai.

Kabar berakhirnya perseteruan korban TA dengan Bupati Thaher Hanubun dipertegas oleh Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat.

Menurut Roem, dalam kasus ini pelapor telah mencabut laporan melalui surat resmi ke pihak Polda Maluku.


"Hari Rabu (5/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor yang isinya pelapor menarik kembali laporannya dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," katanya.

Meski laporan dicabut, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Namun, Roem mengaku, pihaknya banyak mengalami kendala dari pelapor.

"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan, namun pernah ditolak oleh orang tua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," katanya.

Baca Juga: Balita Penyandang Disabilitas di Manggarai Timur Jadi Korban Rudapaksa Pemuda 26 Tahun

"Hari Sabtu (9/9/2023) penyidik mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor dan orang tua pelapor sudah tidak ada, keterangan dari salah satu keluarga yang menjaga rumah tersebut bahwa pelapor dan kedua orang tuanya sudah ke Jawa," tandasnya. ***

Editor: Silvester Yunani

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler