Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny Plate di Labuan Bajo Disita Kejaksaan

8 Juni 2023, 15:50 WIB
Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny Plate di Labuan Bajo Disita Kejaksaan /Labuan Bajo Terkini/

LABUAN BAJO TERKINI- Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sebanyak 3 bidang tanah milik mantan menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. 

Penyitaan ini dilakukan setelah politisi Partai NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi menara base transcevier station (BTS) 4G dan sarana pendukung 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

 

Dalam keterangan pers Kejaksaan Agung melalui Kapuspen Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, penyitaan atas aset tanah milik Johnny Plate dilakukan pada Rabu 7 Juni 2023.

Baca Juga: Disebut Bjorka Tak Layak Jadi Menkominfo, Ini Profil Lengkap dan Kekayaan Johnny Plate

Adapun lokasi tanah yang disita Desa Waraloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.  

 

"Tim penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar milik tersangka KTP, "kata Ketut pada keterangan persnya di Jakarta, Kamis 8 Juni 2023.

 

Dikatakan Ketut, penyitaan atas aset milik mantan anggota DPR RI dapil NTT 1 itu dilakukan berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.

 

Seperti diketahui, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang menelan kerugian negara sebanyak Rp 8,32 triliun. 

Baca Juga: Warga Boleng Manggarai Barat Keluhkan Jaringan, Ada Tower Tapi Tidak Berfungsi

Selain Johnny Plate, Kejaksaan juga telah menetapkan enam tersangka lain diantaranya; Dirut BAKTI Kominfo, Anang Ahmad Latif, Mukti Ali, Irwan Hermawan, Galubang Menak, dan Yohan Suryanto. ***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler