Heri Baben Beberkan Beberapa Kejanggalan Terkait Kebijakan Tarif Baru di Taman Nasional Komodo

- 20 Agustus 2022, 11:14 WIB
Heribertus Baben
Heribertus Baben /Labuan Bajo Terkini/Dok. pribadi

Untuk diketahui, pengelolaan TNK berada di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, sebagaimana diatur dalam serangkaian peraturan perundangan bidang LHK.

Peraturan perundangan tersebut yaitu, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Perpres No. 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.

Di bawah Ditjen KSDAE, terdapat pelaksana teknis di lapangan yaitu Balai Taman Nasional Komodo. Selain melaksanakan tugas terkait konservasi, Balai TNK juga bertugas menarik berbagai pungutan terkait jasa dan sarana wisata di kawasan TNK sesuai PP No 12 Tahun 2012 tentang Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Heribertus menjelaskan, ada dua hal yang kemudian menjadi dasar terjadinya polemik dalam kaitan dengan KLHK. Yang pertama adalah terkait nota kesepahaman (MoU) antara KLHK dengan Pemprov NTT terkait pengelolaan TNK.

Yang kedua, berdasarkan nota kesepahaman tersebut lalu dibuat perjanjian kerjasama (PKS) antara Balai TNK dengan PT Flobamor, BUMD milik Pemprov NTT. Kerjasama ini menyangkut penarikan berbagai pungutan wisata di TNK.

"KLHK merupakan salah satu pihak dalam MoU dan PKS itu. Maka sebenarnya KLHK sangat paham seluruh proses yang terjadi. Apalagi konservasi maupun kenaikan tarif berada dalam yurisdiksi KLHK. Itu perlu dijelaskan pemangku kepentingan lain dan ke publik," tambah Heribertus.

Dia juga meminta pihak-pihak terkait untuk memantau potensi pelanggaran administratif dan hukum hingga penyalahgunaan kewenangan terkait MoU dan PKS yang dilakukan KLHK dan pihak lain dalam pengelolaan TNK.

Selain itu, Heribertus juga mempertanyakan paket tarif yang dikeluarkan Pemprov NTT dan PT Flobamor. Dalam paket tersebut terdapat komponen alokasi penerimaan untuk biaya konservasi. Namun, setorannya justru diberikan ke PT Flobamor, bukan kepada Balai TNK sebagai pelaksana konservasi.

Untuk diketahui, Balai TNK selama ini bertugas menerima pungutan untuk disetor ke kas negara sebagai PNBP.

Baca Juga: Kebakaran Di Sekitar Kampung Menjaga Labuan Bajo, Kobaran Api Terlihat Hingga Malam Hari

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x