Pemerhati Pariwisata Pertanyakan Landasan Hukum Kenaikan Tarif Masuk TNK

- 16 Juli 2022, 15:21 WIB
Heribertus Baben
Heribertus Baben /Labuan Bajo Terkini/Dok. pribadi

LABUAN BAJO TERKINI- Rencana kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo telah memunculkan polemik di lingkup para pelaku pariwisata dan pemangku kepentingan lain di NTT.

Kenaikan tarif yang menurut Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT akan mulai diberlakukan per 1 Agustus memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat, tak terkecuali dari pemerhati lingkungan, budaya dan pariwisata Manggarai, Heribertus Baben.

"Dari aspek legal-administratif, apakah sudah ada landasan hukum penerapan tarif baru sebesar Rp 3.750.000 per orang? Apakah sudah ada peraturan pengganti PP No.12 Tahun 2014 yang menjadi acuan penerapan tarif yang berlaku saat ini?" tanya Heribertus Baben, Sabtu, 16 Juli 2022.

Baca Juga: UNESCO Terjunkan Tim Khusus ke Taman Nasional Komodo, Ini Agendanya

Dia menjelaskan, berbagai jenis pungutan retribusi yang terkait TNK sebelumnya diatur dalam PP No.12 Tahun 2014. Pungutan dimaksud disetorkan kepada Pemerintah Pusat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Balai Taman Nasional Komodo.

Pemprov NTT kemudian mengajukan permohonan untuk mengelola dana retribusi dengan maksud meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam usulan Pemprov, pengelolaan tersebut akan dijalankan oleh PT Flobamor, BUMD milik Pemprov NTT.

"Tujuan positif itu harus diikuti dengan proses administrasi hukum yang benar sebelum ketentuan tarif baru diterapkan ke publik," tegas Herry, sapaan akrabnya.

Sehubungan dengan PAD, muncul pertanyaan baru seputar usulan tarif baru yang diajukan Pemprov NTT. Menurut pengusaha di sektor logistik ini, jika targetnya adalah peningkatan PAD, maka target tersebut seharusnya tercermin dalam paket usulan dari Pemprov.

Kenyataannya, dalam paket yang dinamakan Experimentalist Valuing Environment (EVE), porsi yang diterima Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat terbilang sangat kecil, masing-masing kurang dari satu persen. Dalam usulan Paket EVE yang memiliki nilai per paket sebesar Rp 15 juta, porsi Pemprov NTT dan Pemkab Mabar masing-masing sebesar Rp 100.000.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x