PHRI Mabar Minta PT Flobamor Jangan Membangkang Perintah KLHK

13 Mei 2023, 17:25 WIB
PHRI Mabar Minta PT Flobamor Jangan Membangkang Perintah KLHK /Labuan Bajo Terkini

LABUAN BAJO TERKINI- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Manggarai Barat, meminta PT Flobamor untuk mematuhi perintah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penundaan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK).

Hal tersebut disampaikan Ketua PHRI Mabar, Silvester Wanggel menyikapi surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang meminta PT. Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi NTT, untuk mencabut keputusan kenaikan tarif di Taman Nasional (TN) Komodo sebelum penyelenggaraan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Permintaan penundaan itu disampaikan KLHK dalam surat perihal penanganan isu strategis terkait TNK yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Flobamor pada Jumat, 5 Mei 2023.

"Kalau misalnya ada perintah dari kementererian atau pusat, artinya PT Flobamor mencabut penentuan sepihak tarif masuk TNK, itu tidak ada alasan untuk dicabut," tegasnya, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Menparekraf Dorong Inovasi Pemuda ASEAN untuk Keberlanjutan Lingkungan di Labuan Bajo

Menurutnya, keputusan tersebut harus dipatuhi, terlebih sangat berdampak kepada pariwisata di Labuan Bajo.

"Kalau pemerintah pusat sudah instruksikan seperti itu tidak ada lagi pemeritahan di bawah itu yang membangkang, apalagi ini kan sudah viral dan (diberitakan ) media online," ujarnya.

Menurutnya, pencabutan aturan yang akan dilakukan PT Flobamor harus dipublikasikan secara luas, sehingga memberikan kepastian kepada pelaku pariwisata dan wisatawan yang akan berkunjung ke Labuan Bajo.

"Artinya, ketika misalnya pemerintah mencabut izin pengelolaan PT Flobamor misalnya, maka harus dimuat dalam media-media internasional, supaya calon wisatawan yang berlibur tidak mengalami kebingungan, terutama para tour operator-tour operator yang berkantor di luar Labuan Bajo. Oeh karena itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta PT Flobamor yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi NTT, untuk mencabut keputusan kenaikan tarif di Taman Nasional (TN) Komodo sebelum penyelenggaraan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Permintaan penundaan itu disampaikan KLHK dalam surat perihal penanganan isu strategis terkait TNK yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Flobamor pada Jumat, 5 Mei 2023.

Dalam surat itu, KLHK menegaskan kepada PT. Flobamor untuk memperhatikan surat Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan No. B-120/KSP/D.1/05/2023 pada tanggal 5 Mei 2023 perihal Pengantar Risalah Rapat Koordinasi Penanganan Isu Strategis terlait TNK.

KLHK menyebut bahwa KSP telah merumuskan 6 langkah tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh para pihak,  yaitu PT. Flobamor, KLHK, Kemendagri, Asosiasi Pariwisata dan Masyarakat.

Langkah ini diambil KLHK berdasarkan rumusan dan arahan tindak lanjut dari KSP sebagaimana poin 1 serta mempertimbangkan untuk menjaga kondusif-nya kegiatan wisata alam di TNK khususnya untuk menjaga agar pelaksanaan ASEAN Summit berjalan dengan sukses dan aman.

Baca Juga: Angkat Kearifan Erick Thohir Gelar Festival Budaya di Labuan Bajo

"Secepatnya mencabut keputusan Direksi terkait dengan kenaikan tarif yang sudah diberlakukan. Pencabutan keputusan Direksi tersebut harus dilakukan sebelum kegiatan ASEAN Summit dimulai. Dengan tarif tersebut maka tarif jasa pemandu menggunakan tarif yang lama," demikian penegasan KLHK, dikutip Labuan Bajo Terkini, Minggu 7 Mei lalu.

KLHK mengatakan, dalam kurun waktu 4-6 minggu, PT. Flobamor segera menyusun SOP pelayanan jasa pemanduan guna memberikan jaminan standard dan kualitas pelayanan yang akan diberikan adalah setimpal dengan rencana penyesuaian tarif yang akan dilakukan.

SOP jasa pemanduan tersebut tentunya harus lebih baik dan lebih tinggi kualitasnya dibandingkan standar pelayanan jasa pemanduan dari Balai Taman Nasional Komodo.

Dalam surat yang ditanda tangani Sekretaris Jendral Kementrian Lingkungan Hidup, Bambang Hendroyono itu meminta dalam kurun waktu 2-3 bulan, PT. Flobamor harus melakukan tahapan yang mengikuti konsep good governance dalam rangka penyesuaian tarif.

"Termasuk melakukan FGD, sosialisasi, konsultasi publik dan dialog dua arah sehingga tarif jasa pemanduan yang diterapkan sudah mempertimbangkan masukan dan disepakati para pihak terkait. Selain kesepakatan penyesuaian tarif juga sekaligus mensosialisasikan SOP pelayanan jasa pemanduan sehingga para pihak dapat menilai kesesuaian tarif yang akan diterapkan dengan kualitas pelayanan yang akan diberikan. Jika diperlukan FGD atau sosialisasi atau konsultasi publik atau dialog dapat dilakukan beberapa kali sesuai kebutuhannya" kata KLHK.

Selambat-lambatnya 3 bulan sebelum diterapkan, maka PT Flobamor mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri LHK melalui Kepala Balai Taman Nasional Komodo.

Jika diperlukan Kepala Balai Taman Nasional Komodo dapat melakukan konsultasi publik dan dialog untuk memastikan bahwa para pihak terkait telah sepakat dengan usulan penyesuaian tarif dimaksud.

Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) meminta kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang diajukan PT Flobamora segera dicabut.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Helson Siagian, Tenaga Ahli Utama Kedeputian 1 KSP saat memimpin rapat Penanganan Isu Strategis terkait Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, NTT, Kamis (4/5/2023).

Helson Siagian tegas meminta PT Flobamor dapat secepatnya mencabut keputusan direksi terkait dengan kenaikan tarif yang sudah diberlakukan untuk tujuan penundaan. Pencabutan keputusan ini harus dilakukan secepatnya sebelum kegiatan ASEAN Summit dimulai.

"Kami minta PT Flobamor untuk melakukan tahapan yang mengikuti konsep good governance dalam rangka penetapan tarif. Kedepannya PT Flobamor diharapkan dapat melakukan sosialisasi yang bersifat dua arah, agar keputusan yang diambil merupakan keputusan yang sudah mempertimbangkan masukan dari seluruh pihak yang terkait," ujarnya dalam keterangan yang diterima Jurnal Labuan Bajo, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga: Pemilu 2024, Perindo Manggarai Barat Optimistis Dapat 6 Kursi

Pihaknya juga meminta PT Flobamor untuk mengajukan permintaan persetujuan kepada KLHK, yang dalam hal ini diwakili oleh BTNK (Balai Taman Nasional Komodo) sebelum menerbitkan dan menetapkan keputusan penetapan tarif kedepannya. Perjanjian kerjasama antara BTNK dan mitra-mitranya dapat direvisi dan disesuaikan dengan konsep good governance.

"Kerjasama antara BTNK dan PT Flobamor serta dokumen-dokumen turunannya perlu direview dan dilengkapi dengan klausul terkait rencana pendapatan terinci agar terlihat akuntabilitasnya, BTNK harus memiliki standar pelayanan minimum. Kami minta seluruh pihak seperti asosiasi pariwisata dan masyarakat dapat tetap menjaga iklim pariwisata kondusif menjelang ASEAN Summit," ujarnya.

Selain KSP, hadir dalam rapat tersebut pihak PT Flobamor, Kemendagri, Pemda NTT, KLHK, Kemenparekraf, BPOLBF, dan ASITA.

Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) NTT, Abed Frans juga mengeluhkan penerapan tarif dari PT Flobamor sangat mendadak dan membuat banyak partner tour and travel membatalkan reservasi.

"Setiap hari terjadi keributan di Kawasan Taman Nasional Komodo antara petugas PT Flobamor dengan pelaku wisata. Kami meminta kenaikan tarif oleh PT Flobamor segera dibatalkan. Karena menurut laporan pelaku usaha, servis yang diberikan oleh PT Flobamor tidak sesuai dengan tarif yang diberlakukan," keluhnya.

Kesempatan sama, Direktur Pusat Pastoral Keuskupan Ruteng, Rm Martin Chen mengatakan bahwa dalam mengelola Taman Nasional Komodo, seharusnya kesejahteraan masyarakat dan konservasi harus menjadi yang utama.

"PT Flobamor sangat tidak berkompeten sebagai mitra dari KLHK karena tidak sanggup mengikuti prosedural penetapan tarif yang tepat sehingga menimbulkan kegaduhan masyarakat. Keuskupan Ruteng meminta kenaikan tarif oleh PT Flobamor dibatalkan dan meminta KLHK mencari mitra lain yang lebih profesional," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Makmur Marbun mengatakan bahwa menurut asas pemerintahan, permasalahan penetapan tarif ini bisa diselesaikan dengan kebijakan Gubernur, mengingat bentuk BUMD PT Flobamor sudah menjadi Perseroda. Pemprov NTT sebagai wakil pemerintahan seharusnya bisa menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Kemendagri sepakat akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan Pemprov NTT.

Perlu diketahui PT Flobamor merupakan perusahaan BUMD milik Pemerintah Daerah NTT sebagai mitra KLHK dalam mengelola Taman Nasional Komodo. PT Flobamor mengajukan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 Juta yang semula Rp 150 ribu, kenaikan fantastis ini ditentang berbagai pihak, dan diprediksi akan menurunkan kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo dan menjadi citra buruk bagi Destinasi Super Prioritas Labuan Bajo.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler