Pilkada 2024, Pendaftaran untuk Calon Independen Dibuka 5 Mei, Berikut Tahapan Pelaksanaan Pilkada Menurut KPU

- 31 Maret 2024, 20:21 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024 /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

7. 21 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon

Baca Juga: Kilas Balik Pilkada Manggarai 2005-2020, Tahun 2010 Diikuti Oleh 9 Paslon, Viktor Slamet Hanya Sekali Absen

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. ***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah