LABUAN BAJO TERKINI- Pemerintah kembali mengapresiasi kinerja anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan menaikan gaji pokok. Adapun gaji pokok terbaru untuk semua Polisi di Indonesia diatur dalam PP Nomor 7 tahun 2024.
Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 ini tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disuratkan pada 26 Januari 2024.
Pada PP Nomor 7 tahun 2024 ini dijelaskan secara rinci nominal gaji pokok anggota korps bhayangkara dari pangkat terendah hingga pangkat tertinggi yakni Jenderal.
Baca Juga: Lebih dari 2 Ribu Personil TNI Akan Diterjunkan untuk Pengamanan Pemilu di NTT
Lantas berapa gaji anggota polisi dalam PP Nomor 7 tahun 2024 berikut rinciannya:
Golongan I Tamtama
1. hayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000—Rp2.741.300
2. Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500—Rp2.827.000
3. Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800—Rp2.915.400
4. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800—Rp3.006.000