Wanita Emas' Dihukum 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi di PT Waskita

- 13 September 2023, 18:55 WIB
Wanita Emas' Dihukum 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi di PT Waskita
Wanita Emas' Dihukum 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi di PT Waskita /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

LABUAN BAJO TERKINI- Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dalam kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk.

Selain hukuman penjara selama 5 tahun, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa (Hasnaeni) yaitu pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan denda kurungan selama dua bulan," terang Hakim dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023.

Baca Juga: Polda Metro Minta Kominfo Blokir Situs Film Dewasa dari Rumah Produksi Yang Digerebek di Jaksel

Si Wanita Emas ini juga mendapatkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar dengan ketentuan pembayaran paling lama satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, jika Hasnaeni tidak membayar uang pengganti maka harta benda milik Hasnaeni bakal disita.

Sedangkan, jika harta benda masih belum mencukupi uang pengganti maka bakal diganti dengan pidana selama dua tahun.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x