Dana JHT juga bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai PP 60 Tahun 2015.
Berikut aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:
1. Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah
2. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain
3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja
Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Berikut rincian lengkapnya.
- Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10%
Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
E-KTP
Kartu Keluarga
Buku Tabungan
Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
NPWP (jika ada)
- Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30%:
Baca Juga: Lebih dari 6 Ribu Warga China Tewas Dalam Sepekan Karena COVID 19