RUU Sisdiknas 2022, Guru Non ASN Akan Dapat Tunjangan Profesi Hingga Pensiun

- 2 September 2022, 22:11 WIB
Guru Non ASN Akan Dapat Tunjangan Profesi Hingga Pensiun
Guru Non ASN Akan Dapat Tunjangan Profesi Hingga Pensiun /Ilustrasi Guru

LABUAN BAJO TERKINI- Kabar baik untuk para guru khususnya guru non ASN di penjuru tanah air.

Saat ini Pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan nomor 537/sipres/A6/VIl/2022 pada tahun 2022.

Pada RUU Sisdiknas ini, salah satu yang menjadi fokus perhatian pemerintah ke depan adalah terkait kesejahteraan para guru baik guru ASN maupun non ASN.

Baca Juga: Kabar Baik! Tanpa Ikut Tes untuk Seleksi PPPK 2022, Guru Kategori Ini Bisa Langsung Terima SK Penempatan

Kemendikbud melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK),  Iwan Syahril menjelaskan, RUU Sisdiknas ini akan menjadi jalan untuk memperbaiki kesejahteraan guru.

"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Iwan Syahril seperti dikutip dari instagram @ppgkemdikbud

Menariknya, salah satu konsep RUU Sisdiknas ini adalah, guru ASN atau non ASN akan tetap menerima tunjangan penghasilan hingga memasuki usia pensiun.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa aturan tersebut baru akan berlaku manakala yang bersangkutan atau guru memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum mempunyai sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi " ucap Iwan Syahril.

Lantas, bagaimana nasib guru yang memang hingga sekarang belum memiliki sertifikat pendidik?

Terkait hal ini, Iwan mengatakan bahwa dalam RUU Sisdiknas dijelaskan guru yang sudah mengajar dan belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Video Guru dan IRT Mesum di Toilet Musala dan Kedapatan Warga Beredar Luas di Medsos

Bahkan, kemungkinan guru tersebut tidak perlu menunggu antrean untuk sertifikasi. Ketentuan penghasilan yang layak tersebut tentunya sesuai Undang-Undang ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum memperoleh tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang,"jelas Iwan Syahril.

Lebih jauh ia menjelaskan, bagi guru non ASN yang juga belum memiliki sertifikat pendidik maka Pemerintah akan mengupayakan agar guru tersebut bisa menerima peningkatan operasional satuan pendidikan.

Hal tersebut dimaksudkan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Semua itu sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,"ungkap Iwan Syahril.

Jika ingin mengakses selengkapnya terkait RUU Sisdiknas ini silahkan download dengan cara KLIK DISINI. ***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x