“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN,” jelas Alex.
Penyelesaian masalah tenaga non ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Baca Juga: Sudah Ditetapkan, Kemenpan RB Umumkan Waktu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Berikut Jadwalnya
“Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” jelasnya.
Setelah pemetaan ini utuh, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini satu per satu sesuai kebutuhan formasi. Saat ini Kemenpan RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru.
Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.***