LABUAN BAJO TERKINI- Setelah menjalani proses sidang kode etik selama 18 jam, Komisi Etik Polri memutuskan Ferdy Sambo untuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Keputusan tersebut diumumkan Kadivhumas Polri ke Publik pada Kamis malam melalui siaran pers.
Tak hanya itu, suami Putri Candrawati ini juga menjalani hukuman administratif berupa menempati tempat khusus selama 211 hari di Mako Brimob.
Baca Juga: Ajudan Merah Putih, Lagu untuk Mengenang Brigadir J, Berikut Liriknya
"Sanksi yang diberikan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri." kata Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.
Pada sidang itu, komisi etik Polri melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi termasuk tiga orang tersangka kasus penembakan Brigadir J yakni Bripka Ricky Rizal, Richard Eliezer alias Bharada E, serta Kuat Ma'ruf.
Beberapa perwira yang terlibat dalam skenario Ferdy Sambo pun ikut memberi kesaksian seperti, mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan beberapa perwira lain.
Nila Setitik Ferdy Sambo