LABUAN BAJO TERKINI- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menulis sepucuk surat yang berisi permintaan maafnya kepada semua pihak termasuk institusi Polri atas kasus yang ia lakukan.
Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus kematian ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang meninggal di rumah dinas duren tiga 8 Juli 2022 lalu.
Pada Kamis 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo mengikuti sidang kode etik di Mabes Polri. Setelah sidang kode etik surat permintaan maaf terbuka miliknya beredar luas.
Dalam surat yang ia tandatangani lengkap dengan meterai sepuluh ribu itu, Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalan atas apa yang ia lakukan terhadap Brigadir J sehingga berdampak pada nama baik institusi Polri.