"Hingga 18 Februari 2022 kemarin, sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," bebernya.
Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan ingin bekerja kembali.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5.8 Guncang Manggarai, Pusat Gempa 60 km Timur Laut Kota Ruteng
Para pekerja tersebut harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Adapun persyaratan peserta Program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.
Untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.***