"Jikalau harus menggunakan TKA, ada kewajiban menyertakan tenaga kerja pendamping dari Indonesia untuk alih teknologi. Pertanyaannya untuk TKA di sini, apakah dipatuhi ada tenaga kerja pendamping untuk alih teknologi?" tandas Kurniasih Mufidayati.
Soal alih teknologi ini, ia mengatakan, sejak awal pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pemerintah seharusnya sudah tahu peruntukan TKA di Indonesia untuk pekerjaan tertentu.
Sehingga di awal, bisa diantisipasi dengan mengirim tenaga kerja Indonesia belajar metode dengan cara upskilling dan reskilling.
Baca Juga: 1.155 ASN di Lingkungan Kemenkumham Terpapar Covid-19 Varian Omicron
Ia mengingatkan bahwa sekitar 1.500 pekerja migran Indonesia mengerjakan proyek infrastruktur di beberapa negara, termasuk mengirim 500 tenaga ahli untuk proyek pembangkit listrik di beberapa negara seperti Irak, Bangladesh dan Vietnam.
"Artinya, tenaga kerja kita itu mampu dan diakui dunia," pungkas Kurniasih Mufidayati.***