Masyarakat Kurang Mampu Bisa Dapatkan Bantuan Hukum Gratis, Ini Syaratnya

- 7 Februari 2022, 19:54 WIB
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly. /Facebook/@Yasonna H Laoly

LABUAN BAJO TERKINI - Pemerintah terus berusaha untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu.

Selain bantuan langsung tunai maupun bantuan berupa program pemberdayaan, pemerintah juga telah menghadirkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, mekanisme dan syarat mendapatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah ini tak terlalu rumit. Bisa diakses pada situs bphn.go.id.

"Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," kata Yasonna H Laoly, di Jakarta, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Mohammad Nuh: Pers Harus Mampu Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi

Ia menambahkan, program bantuan hukum tersebut dilatarbelakangi masih banyaknya masyarakat di Tanah Air yang tidak mampu karena alasan pembiayaan untuk menggunakan jasa layanan hukum ketika membutuhkan bantuan.

"Program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin," tegas Yasonna H Laoly.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.

Baca Juga: Warloka Menuju Kampung Nelayan Maju, Gubernur NTT: Kita Sedang Membangun Peradaban Maritim

Kedua, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

Ketiga, melampirkan surat keterangan miskin dari lurah/ kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Apabila permohonan diterima, maka pemberian bantuan hukum secara gratis selanjutnya akan dilakukan dengan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.

Dalam program bantuan hukum ini, ada 619 OBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi dari Kemenkumham.

Baca Juga: Polres Manggarai Barat Belum Tahan Terduga Pelaku Penyelundupan BBM Lintas Provinsi

Ke-619 OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan. Misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Yasonna H Laoly meminta seluruh OBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan tetap.

OBH yang terpilih, diyakini telah lolos verifikasi serta memiliki akreditasi dan terjamin kredibilitasnya.

Baca Juga: Penyidik yang Hentikan Kasus Kekerasan Seksual Bisa Mendapat Sanksi Tegas

"Saya yakin OBH ini adalah pemberi bantuan hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum," ucapnya.

Namun, jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum ditemukan pelanggaran oleh OBH, Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas.

Sanksi kepada OBH, demikian Yasonna H Laoly, dapat berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x