Gusma mengingatkan, deforestasi, pencemaran lingkungan, dan perburuan satwa liar karena ulah manusia telah dan sedang menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem. Akibatnya terjadi perubahan iklim (yang menyebabkan bencana banjir, longsor, hama dan kekeringan) ataupun penyakit dari hewan yang ditularkan kepada manusia (zoonosis).
Baca Juga: Ada Dugaan Manipulasi Dokumen Kependudukan untuk Syarat Pembangunan Mushola Al-Taqwa Wae Reca
Jika tidak diantisipasi dan ditangani, maka berdasaran hitungan Kementerian PPN/Bappenas, potensi kerugian ekonomi negara dari berbagai dampak negatif perubahan iklim di empat sektor, kelautan dan pesisir, air, pertanian, dan kesehatan diprakirakan mencapai Rp. 102,3 Triliun pada tahun 2020 dan Rp. 115,4 Triliun pada tahun 2024, atau mengalami peningkatan sebesar 12,76% selama lima tahun.
"Masa depan umat manusia, termasuk di Indonesia termasuk ada pada keanekaragaman hayatinya. Maka, konservasi sumber daya alam dan ekosistem menjadi sangat penting. Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem harus menjadi komitmen kuat untuk memastikan alam tetap lestari sehingga keseimbangan ekosistem tetap terjaga. Bumi adalah rumah kita bersama yang harus kita jaga dan lestarikan," tutupnya.***