Pemuda Katolik Minta Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAE Dipercepat

- 5 Februari 2022, 17:04 WIB
Ketua Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma
Ketua Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma /Labuan Bajo Terkini/HO-Pemuda Katolik

 

Selain itu, sanksi dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 sudah tidak relevan karena tidak menimbulkan efek jera kepada individu, masyarakat ataupun perusahaan yang mengeksploitasi alam, merusak hutan, melanggar batas-batas konsesi, berburu dan atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal dan lain-lain.

 

"Sanksi terberat bagi individu, masyarakat atau perusahaan pelanggar dalam Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 mencapai maksimal (terberat) hanya Rp. 200 juta. Bagi kami, hal ini belum cukup memberikan efek jera dan tidak setimpal dengan kerugian ekologis serta dampak kerusakan lingkungan di masa yang akan datang," tambahnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Mabar Sentil Soal Ahli Geothermal, Ketua PMKRI Ruteng: Pa Ketua Ahli Apa?

Keseimbangan Ekosistem

Bertolak dari riset dan kajian, maka Gusma mendorong agar KLHK dan DPRI segera mempercepat revisi tersebut. Ia berharap, substansi dalam perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 memuat secara tegas semangat pelestarian alam di dalam atau di luar wilayah konservasi, perlindungan satwa liar, penindakan tegas kepada perusak hutan dan perdagangan satwa liar serta memuat jelas tentang kehadiran negara dalam konservasi serta pelibatan partisipatif masyarakat adat maupun yang tinggal di sekitar konservasi.

 

"Maka kami berharap pembahasan terhadap revisi UU ini segera dipercepat di DPR dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil, akademisi, masyarakat adat, dan pegiat konservasi."

 

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x