Ini Langkah-Langkah Serta Biaya yang Harus Dibayar untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

- 25 Januari 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah
Ilustrasi Sertifikat Tanah /Labuan Bajo Terkini

LABUAN BAJO TERKINI- Setiap orang tua pasti akan mewariskan harta benda kepada anak. Anak sebagai penerus selanjutnya disebut sebagai ahli waris.

Yang diwariskan orang tua biasanya beragam, bisa dalam bentuk uang tunai, benda berharga, bangunan dan tentu tanah.

Lalu ketika warisan itu menjadi milik anak atau ahli waris tentu mesti ada legalitas dalam bentuk surat-surat sebagai bukti hukum kepemilikan harta benda termasuk tanah.

Baca Juga: Bejat, Pria di Manggarai Timur ini Tega Memperkosa Ibu Kandungnya

Lalu bagaimana Proses Balik Nama dan Biaya yang Harus Dibayar?

Bahan Yang Perlu Disiapkan

Menyadur laman PPID Kementerian ATR/BPN, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan pemohon untuk balik nama tanah warisan.

1. Mengisi lengkap formulir surat permohonan dan wajib ditandatangan diatas meterai dari pemohon.

2. Foto copy dokumen kependudukan seperti KTP dan KK dari ahli waris dalam hal ini pemohon atau yang diberi kuasa.

3. Sertifikat tanah yang asli

4. Rencana tapak atau site plan dari Pemerintah Kota/Kabupaten setempat.

Tak hanya itu, sangat disarankan sebelum mengurus proses balik nama, baiknya anda menyiapkan dokumen tambahan seperti; data diri, keterangan tanah tidak dalam proses sengketa, serta surat pernyataan tanah sedang dikuasai.

Baca Juga: 2022 Tahun Macan Air, Shio-shio ini Diramalkan Akan Panen Rejeki Melimpah

Berapa Biaya yang Disiapkan?

Proses pengurusan balik nama tentu tidak luput dari biaya, dari hal kecil misalnya penggandaan dokumen hingga biaya lain saat proses di BPN.

Pada umumnya biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan

Rumus bakunya adalah, Nilai Tanah Per Meter persegi lalu dikali (x) luas tanah (meter persegi) lalu bagi 1000.

Sebagai contohnya, bila nilai tanah per meter persegi sebesar Rp700.000 dan luas tanah misalnya 1000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp700. 000.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x