Para Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Indonesia yang Dituntut Hukuman Kebiri Kimia

- 12 Januari 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi suntikan Kebiri kimia
Ilustrasi suntikan Kebiri kimia /pixabay

SY, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan dituntut hukuman kebiri kimia serta penjara selama 20 tahun.

Hukuman terhadap SY ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, 12 Agustus 2021 lalu. Hukuman kebiri kimia terhadap SY akan dilakukan setelah menyelesaikan masa tahanan.

2. Muh. Aris

Pria asal Mojokerto ini merupakan orang pertama yang didakwa hukuman kebiri kimia.Pria 22 tahun ini terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap 9 orang gadis sejak 2015 lalu.

Muh. Aris yang dikenal berprofesi sebagai tukang las itu melakukan aksi bejat terakhir pada Oktober 2018 dan terekam kamera pemantau.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara, Bukan Direhabilitasi

3. Herry Wirawan
Tersangka kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan akhirnya dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa penuntut umum.

Dalam proses penyidikan dan selama persidangan aksi bejat Herry Wirawan semuanya terbukti melanggar aturan tentang perlindungan anak.

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N. Mulyana mengatakan, tuntutan pertama untuk Herry Wirawan adalah hukuman mati.

Herry dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo pasal 78D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 41 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah