Kabar Baik! Tanpa Ikut Tes untuk Seleksi PPPK 2022, Guru Kategori Ini Bisa Langsung Terima SK Penempatan

2 September 2022, 17:42 WIB
Kabar Baik! Tanpa Ikut Seleksi P3K 2022, Guru Dengan Kategori Ini Bisa Langsung Terima SK Penempatan /Pikiran Rakyat /

LABUAN BAJO TERKINI- Pemerintah pusat melalui Kemenpan RB telah meniadakan seleksi CPNS tahun ini. Seleksi CPNS hanya berlaku untuk sekolah kedinasan saja.

Ke depan, pegawai pemerintahan, guru, dan tenaga kesehatan hanya akan terdiri dari PNS dan PPPK saja. Sementara honorer mulai 2023 mendatang akan dihapus oleh pemerintah.

Untuk seleksi PPPK 2022 ini, Kemenpan RB juga telah membocorkan jadwal serta tahapan jelang seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Naskah Soal PPPK 2022 Telah Rampung, Pendaftaran Sebentar Lagi Dibuka

Untuk para guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022 ini, ada kabar baik untuk yang masuk dalam kategori tertentu.

Hal ini karena ada kategori guru honorer yang tidak perlu tes untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 bahkan bisa langsung menerima SK penempatan!

Adapun kebijakan ini diberikan untuk kategori guru honorer yang memiliki poin lebih dengan mengikuti program Kemdikbud sebelumnya.

Seperti diketahui,  guru honorer yang  menjadi pelamar dalam PPPK 2022 terbagi menjadi empat golongan yakni pelamar prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum atau prioritas 4.

Lalu, bagaimana skema pengangkatan guru honorer dan siapa guru honorer yang masuk kategori pelamar prioritas 1, 2, 3, dan 4?  Simak penjelasan selengkapnya berikut:

Baca Juga: Tenaga Kesehatan yang Memenuhi 6 Kriteria Ini Jadi Prioritas Kemenkes Pada Seleksi PPPK 2022

1. Kategori Pelamar Prioritas 1

Para guru honorer atau non ASN yang masuk kategori 1 adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 lalu namun belum mendapat formasi.

Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.

Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.

Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.

2. Kategori Pelamar Prioritas 2

Kategori guru honorer yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan, Kemenpan RB Umumkan Waktu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Berikut Jadwalnya

3.Kategori Pelamar Prioritas 3

Kategori ini diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.

Guru non ASN negeri yang belum  lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.

4. Kategori Pelamar Umum atau Prioritas 4

Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta.

Berdasarkan penjelasan Kemenpan RB ini maka bisa disimpulkan bahwa guru honorer yang masuk kategori 1,2,3 tidak perlu mengikuti  seleksi PPPK 2022 lagi. ***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler