Komnas HAM Beberkan 4 Pelanggaran Hak Asasi Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Dialami Keluarga Sambo

2 September 2022, 07:09 WIB
Komnas HAM Beberkan 4 Pelanggaran Hak Asasi Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Dialami Keluarga Sambo /Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak/

LABUAN BAJO TERKINI- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan beberapa pelanggaran hak asasi yang terjadi dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pelanggaran hak asasi tersebut dialami oleh kedua belah pihak, baik korban Brigadir J maupun di pihak tersangka khususnya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, dari proses penyidikan yang menghasilkan temuan dan analisis faktual, Komnas HAM menganalisis pelanggaran yang terjadi dari segi Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Susul Ferdy Sambo, 1 Jenderal dan 5 Orang Perwira Jadi Tersangka Dalam Skenario Kematian Brigadir J

“Didasarkan pada proses kemudian temuan faktual dan analisis faktual, kami kemudian beranjak kepada soal analisis pelanggaran HAM-nya,”kata Beka. 

Selanjutnya, dari hasil Komnas HAM lanjut Beka, ditemukan terdapat 4 pelanggaran hak asasi yang terjadi selama kasus kematian Brigadir J diantaranya;

1. Hak untuk Hidup


Hak untuk hidup ini terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Hak untuk hidup ini diatur khusus dalam pada pasal 9 Undang-Undang No. 39 tahun 1999.

2. Hak Memperoleh Keadilan


Selanjutnya adalah hak memperoleh kehidupan yang dijamin oleh negara melalui pasal 9 Undang-Undang No. 39 tahun 1999.

Seperti diketahui, Brigadir J dibunuh setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Brigadir J dibunuh karena dugaan pelecehan tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu untuk membuktikan dugaan Ferdy Sambo terkait pelecehan terhadap istrinya.

Begitupun terhadap Putri yang terhambat kebebasannya untuk melaporkan adanya kekerasan seksual yang dialaminya ke pihak kepolisian, tanpa adanya intervensi dari siapa pun.

3. Obstruction Of Justice


Berdasarkan fakta yang ditemukan, tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice terjadi dalam peristiwa penembakan Brigadir J.

Obstruction of justice antara lain adanya kesengajaan dalam menyembunyikan dan melenyapkan barang bukti di saat, sebelum, atau sesudah adanya proses hukum, dan dengan sengaja melakukan pengaburan fakta dari peristiwa.

Baca Juga: MENCEKAM! Akhirnya Komnas HAM Buka Video Detik-detik Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

4. Hak Anak


Hak anak untuk mendapatkan perlindungan baik secara fisik maupun mental yang dijamin dalam pasal 52 dan 58 Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Faktanya akibat peristiwa kematian Brigadir J, terdapat pelanggaran hak anak khususnya untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawati.

Peristiwa tersebut menyebabkan anak-anak dari tersangka mendapatkan perundungan, ancaman, cyber bullying yang harus menjadi perhatian bersama agar anak-anak tersebut dapat bertumbuh kembang dengan baik.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler