Nyoman Parta 'Turun Gunung', 13 Sopir dan Kernet DAMRI Bekerja Kembali Setelah PHK Sepihak

26 Januari 2022, 10:39 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta (kiri) saat rapat bersama pekerja dan manajemen Perum DAMRI Cabang Denpasar. /Labuan Bajo Terkini/HO-Nyoman Parta

LABUAN BAJO TERKINI - Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta memenuhi janjinya memperjuangkan nasib 13 sopir dan kernet yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Perum DAMRI Cabang Denpasar.

Rabu 26 Januari 2022, Nyoman Parta bersama ke-13 pekerja menemui manajemen Perum DAMRI Cabang Denpasar dan membahas PHK sepihak ini.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa ke-13 sopir dan kernet tersebut dipekerjakan kembali sekaligus mendapatkan hak-haknya.

Baca Juga: WALHI: Jika Dipaksakan, Pusat Kebudayaan Bali Akan Jadi 'Kuburan Massal'

"13 orang sopir dan kernet yang pada tanggal 21 Januari 2022 lalu mengadu ke Rumah Aspirasi karena di-PHK sepihak di tempatnya bekerja, akhirnya diterima kerja kembali," jelas Nyoman Parta, usai pertemuan tersebut.

"Mereka mulai bekerja tanggal 1 Februari mendatang, dengan segala hak yang pantas untuk didapatkan," imbuh anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.

Dalam pertemuan dengan GM Perum DAMRI Cabang Denpasar Rizky Adya serta Bagian Keuangan dan SDM Komang Ari, tersebut juga disepakati beberapa hal lain.

Baca Juga: Sah! DPR RI Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 Pada Hari Valentine

"Khusus hal - hal yang belum selesai karena kewenangan ada di tingkat Deriksi Perum DAMRI di Jakarta, akan saya bawa dalam pertemuan dengan Direksi di Jakarta," tandas Nyoman Parta.

Diberitakan sebelumnya, 13 sopir dan kernet DAMRI mendatangi Rumah Aspirasi dan mengadukan kepada Nyoman Parta terkait nasib mereka setelah di-PHK Perum DAMRI Cabang Denpasar.

"Kami ada 13 orang, di-PHK secara sepihak oleh Perum DAMRI pada tanggal 31 Desember 2021 lalu," jelas Komang Merta, yang mengkoordinir teman - temannya yang berjumlah 13 orang, di hadapan Nyoman Parta.

Baca Juga: Perum DAMRI PHK Sepihak Pekerja, Nyoman Parta: BUMN Harus Jadi Etalase Hubungan Industrial

Yang membuat Komang Merta dan kawan-kawan kecewa, setelah mereka di-PHK justru Perum DAMRI merekrut tenaga kerja baru per 1 Januari 2022.

"Ini aneh. Perusahaan lakukan PHK dengan kami, tetapi malah merekrut tenaga kerja baru pada tanggal 1 Januari 2022. Padahal rata-rata kami sudah bekerja selama 4 tahun," ujarnya.

Komang Merta dan kawan-kawan pun meminta Nyoman Parta memperjuangkan nasib mereka. Selama ini, mereka menjadi sopir dan kernet Bus DAMRI untuk jalur perintis Bangli dan Buleleng, Bali. Mereka juga sebagian besar berasal dari Bangli dan Buleleng.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler