Rizieq Optimis Menang Pra Peradilan, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

12 Maret 2021, 15:41 WIB
Habib Rizieq/ANTARA /Muhamad Iqbal/

 


LABUAN BAJO TERKINI- Alamsyah Hanafiah yang menjadi kuasa Hukum Habib Rizieq Optimis gugatan pra pradilan atas klien nya akan dikabulkan oleh hakim.

Sidang pra peradilan untuk imam besar Front Pembela Islam itu telah lama bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan terkabul dan tidak nya pra peradilan terhadap Rizieq diagendakan PN Jakarta Selatan Pada Jum'at 17 Maret mendatang.

Mengutil Pikiran Rakyat Jum'at 12 Maret 2021, Alamsyah meyakini pra peradilan kali ini berbeda dengan kasus-kasus sebelum yang menimpa klien nya dimana Hakim menolak gugatan pra peradilan Rizieq.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Impor 1 Juta Ton Beras, Gerindra: Harga Gabah Petani Akan Turun Drastis

"Itu kan berbeda objeknya terkait penetapan tersangka tergantung alat bukti tapi pra peradilan yang kedua ini secara administrasinya perbuatan melawan hukum, menyimpang dari hukum administrasi," kata Alamsyah.

Menurut dia salah satu hal yang membuat hakim mengabulkan gugatan kliennya terkait penerbitan surar perintah penyidikan ganda yang diterbitkan pihak kepolisian atas kliennya.

Pendapat ahli terkait dua sprindik ini juga disebut ahli di persidangan sebagai hal yang salah secara prosedur.

Baca Juga: Sadis, Karena Cemburu Pria Ini Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil

"Surat perintah penahanan dan penangkapan itu diterbitkan berdasarkan dua surat perintah penyidikan yang nomor suratnya berbeda itu, di perkara kita ini dua ahli itu menyatakan tidak boleh semua," tuturnya.


Tak hanya soal sprindik, Alamsyah juga menjelaskan terkait nomor surat. Menurut dia sprindik boleh saja ada dua tetapi nomor surat mestinya sama atau tidak berbeda.

Dalam kasus Rizieq katanya, terdapat nomor surat berbeda, padahal perkara yang dilakukan merupakan satu perkara.

"Contoh nomor perkara di pengadilanwalaupun hakim dimutasi ketua pengadilanmembuat penetapan hakim baru untuk melanjutkan perkara cuman waktu dia menetapkan nomor perkara tetap (tidak berubah) hanya hakim yang diganti begitu juga kalau di surat perintah penyidikan semestinya walaupun ada perintah baru nomornya tetap," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dua surat perintah yang dimaksud Alamsyah yakni surat pertama, nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020.

Kemudian, surat perintah kedua yakni penyidikan SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler