Gagal Nikahi Wanita Muslim, Pria Katolik Asal Papua Ajukan Gugatan UU Perkawinan ke MK

- 9 Februari 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /Pixabay

 

Pada pasal 2 ayat 1 UU tersebut tertulis

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. 

 

Menurut Ramos Petage, ketidakpastian tersebut secara aktual telah melanggar hak-hak konstitusionalnya sehingga tidak bisa melangsungkan perkawinannya karena ada intervensi yang dilakukan oleh golongan yang diakomodir Negara. 

 

Gugatan Ramos Petage ternyata bukan kali ini saja. Pada tahun 2014 lalu dia mengajukan gugatan serupa. 

 

Namun gugatannya diputuskan ditolak oleh MK melalui putusan nomor 68/PUU-XII/2014. Namun kali ini menurut Ramos Petage mengatakan permohonannya berbeda dan bukan nebis in idem. 

Baca Juga: Ajak BCL Kencan? Ariel: Mau Kemana Sih Kita

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x