Pada pasal 2 ayat 1 UU tersebut tertulis
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Menurut Ramos Petage, ketidakpastian tersebut secara aktual telah melanggar hak-hak konstitusionalnya sehingga tidak bisa melangsungkan perkawinannya karena ada intervensi yang dilakukan oleh golongan yang diakomodir Negara.
Gugatan Ramos Petage ternyata bukan kali ini saja. Pada tahun 2014 lalu dia mengajukan gugatan serupa.
Namun gugatannya diputuskan ditolak oleh MK melalui putusan nomor 68/PUU-XII/2014. Namun kali ini menurut Ramos Petage mengatakan permohonannya berbeda dan bukan nebis in idem.
Baca Juga: Ajak BCL Kencan? Ariel: Mau Kemana Sih Kita