Gagal Nikahi Wanita Muslim, Pria Katolik Asal Papua Ajukan Gugatan UU Perkawinan ke MK

- 9 Februari 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /Pixabay

LABUAN BAJO TERKINI- Gagal Nikahi kekasih hatinya lantaran beda keyakinan, Ramos Petage menempuh langkah hukum. 

 

Pria asal Mapia Tengah, Dogiyai, Papua itu mengajukan judicial review UU Perkawinan yang ia yakini sebagai dalang hubungan dia dan sang kekasih harus kandas sebelum ken pelaminan. 

 

Pengajuan peninjauan kembali UU Nomor 16 tahun 2019 oleh Ramos kini telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca Juga: Hari Pers Nasional, Ketua DPR RI: Kecepatan Harus Diimbangi dengan Keakuratan Berita

"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda,"tulis Ramos dalam permohonan nya seperti dikutip Labuan Bajo Terkini dari Website resmi MK. 

 

Menurut Ramos Petage, Pada Undang-undang Perkawinan diatur syarat sahnya suatu perkawinan yang tidak memberikan pengaturan apabila perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan atau agama berbeda. 

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x