Perpres ini juga menekankan adanya pendanaan untuk pengembangan kewirausahaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional di daerah yang berasal dari APBN dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), berupa DAK fisik dan DAK nonfisik.
DAK tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas wirausaha melalui inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, dan perluasan akses pasar.***