Kejar Ketertinggalan Jumlah Wirausaha, Pemerintah Terbitkan Perpres

- 24 Januari 2022, 05:20 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. /Antara/HO-KemenkopUKM

Kemudian mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, tempat perbelanjaan, dan/ atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan riset dan pengembangan usaha, dan mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis.

“Insentif yang diberikan kepada wirausaha berupa pengurangan, keringanan, dan/ atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, dan/ atau fasilitas pajak penghasilan,” beber Teten Masduki.

Dalam upaya pemulihan karena kahar atau bencana, lanjut dia, kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) mengupayakan pemulihan wirausaha yang meliputi restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan/ atau bantuan bentuk lain.

Baca Juga: Usai Operasi Tumor Usus Besar, Kondisi Pele Baik-baik Saja

Bencana yang dimaksud tidak hanya bencana alam, tapi bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

Selain itu, demikian Teten Masduki, Perpres ini juga mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Pelaksana komite ini diketuai oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Wakil Ketua Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dengan anggota 20 kementerian/ lembaga.

“Pelaksana akan merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengembangan kewirausahaan nasional,” jelas Teten Masduki.

Baca Juga: Kementerian PUPR Tender 800 Proyek Senilai Rp20 Triliun, Gapensi Minta Libatkan Kontraktor Lokal

Selanjutnya, komite in akan menyusun dokumen pengembangan kewirausahaan nasional dan rencana aksi pengembangan kewirausahaan nasional.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x