KABAR BAIK! Dapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair dengan Modal HP

30 Januari 2023, 11:18 WIB
KABAR BAIK! Dapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair dengan Modal HP /Labuan Bajo Terkini/BPJS

LABUAN BAJO TERKINI- Kabar baik untuk anda para peserta BPJS ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, BPJS ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pesertanya.

JHT ini juga paling banyak digunakan oleh masyarakat. Kabar baiknya, parapeserta bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta.

Baca Juga: Tak Harus ke Kantor, 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP, Ini Syaratnya

JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

saat ini, acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Artinya, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana syarat untuk pencairan JHT 10 persen? Berikut syaratnya:

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
5  buku tabungan

6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp 50 juta.
7. Pencairan dilakukan dengan pengajuan ke halaman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Baca Juga: IRT di Kota Komba Utara Akhiri Hidup dengan Cara Tak Wajar, Selang Dua Hari dengan Pelajar SMA di Borong

Syarat pencairan JHT sebagian 30 Persen

1.Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:

- Pembayaran pinjaman uang muka rumah: fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.

- Pembayaran angsuran pinjaman rumah: fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

Lalu bagaimana cara melakukan pencairan?

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi untuk Kades, Aparat dan Pekerja Rentan di Manggarai Timur

1. Cara mencairkan dana JHT lewat online

- Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ - Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

- Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu

- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir. 

Baca Juga: TANPA JAMINAN! Dapatkan Kredit KUR BRI 50 Sampai 500 Juta, Tinggal Penuhi Syarat Berikut

2. Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang

- Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek

- Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang.

- Scan AR Code di kantor cabang

- Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya

- Unggah dokumen persyaratan klaim

- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

- Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara

- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.

Baca Juga: Cari Modal Usaha? Cek Perbandingan KUR BRI, BNI, Bank Mandiri, dan KUR Pegadaian

3. Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

- Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT

- Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya

- Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim dan ambil swafoto

-Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT

- Jika seluruh data telah sesuai, silakan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim

Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, sebelum berlakunya Permenaker nomor 2 tahun 2022 pada bulan Mei 2022, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: Penyaluran KUR di NTT Tembus Rp 4 Triliun, Tiga Bank Ini Paling Banyak

Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

Demikian langkah yang bisa dilakukan agar mendapatkan dana hingga Rp 10 juta dari BPJS ketenagakerjaan. ***

Editor: Silvester Yunani

Sumber: BPJS

Tags

Terkini

Terpopuler