Polemik 360 Security Bandara di Bali, Menteri BUMN: Tak Ada Rasionalisasi 6 Bulan ke Depan

3 Desember 2021, 06:45 WIB
Dua anggota DPR RI Dapil Bali, Nyoman Parta (kanan) dan Gde Sumarjaya Linggih alias Demer (kiri), saat berdiskusi dengan Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) usai Raker. /Labuan Bajo Terkini/Dok Pribadi Nyoman Parta

LABUAN BAJO TERKINI - Menteri BUMN Erick Thohir, akhirnya buka suara terkait nasib 360 orang security avsec Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, yang terancam dipecat.

Ia memastikan bahwa tidak akan ada rasionalisasi security avsec untuk 6 bulan ke depan. Semuanya masih bisa bekerja seperti biasa.

Erick Thohir menyampaikan hal tersebut merespons dua anggota DPR RI Dapil Bali Nyoman Parta dan Gde Sumarjaya Linggih alias Demer, yang sama-sama bersuara terkait nasib security avsec ini dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN.

Baca Juga: Kunjungan Wisman Naik 21,73 persen di Bulan Oktober

"Kami berdua, saya dan Pak Gde Sumarjaya Linggih, telah menyampaikan persoalan security avsec Airport I Gusti Ngurah Rai, langsung dalam Raker dengan Kementerian BUMN, yang dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir beserta Wakil Menteri I Pahala Nugra M dan Wakil Menteri II Kartika Wirjoatmodjo," tutur Nyoman Parta, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Desember 2021.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu, Menteri BUMN merespons baik hal ini. Bahkan dipastikan bahwa selama 6 bulan ke depan, tidak ada security avsec yang diberhentikan.

"Menteri BUMN memastikan bahwa rasionalisasi security avsec akan ditunda selama 6 bulan, menunggu perkembangan pariwisata Bali, dan kelancaran kegiatan rangkaian G-20 di Bali," jelas Nyoman Parta.

"Jadi untuk 6 bulan ke depan, security avsec bisa bekerja seperti biasa, tidak ada yang diberhentikan. Astungkara, pariwisata Bali segera bangkit sehingga tidak perlu ada rasionalisasi atau pengurangan personil security avsec," imbuhnya.

Baca Juga: Menparekraf Tetapkan 21 Kabupaten dan Kota Kreatif

Sebelumnya, perwakilan security avsec mendatangi Rumah Aspirasi Nyoman Parta, Minggu 21 November 2021 lalu.

Mereka mengadukan keresahan karena terancam kehilangan pekerjaan akibat kontrak kerja yang tidak dilanjutkan oleh PT Angkasa Pura Supports (APS), anak perusahaan PT Angkasa Pura 1.

Pengaduan tersebut dilakukan setelah mereka mendapat Surat Edaran (SE) dari PT Angkasa Pura 1 sebagai pemberi kerja. Surat Edaran tersebut berisi syarat kembali bekerja di APS. Salah satunya, tidak bertato dan bertindik.

Baca Juga: Made Mudarta: Keamanan Kunci Pariwisata Bali

"Kami tidak akan diperpanjang kontrak karena ada rasionalisasi dari perusahaan kami. Cara untuk melakukan rasionalisasi ini diadakan seleksi ulang," jelas Agus Amik Santosa, salah satu perwakilan pekerja.

"Di situ ada tiga kriteria. Tidak boleh bertato, bertindik dan batas umurnya 45 tahun. Otomatis, semua ini gugur, sehingga timbul keresahan dari teman-teman. Apalagi ada yang kerjanya sudah lama," urainya.

Dari total 360 security yang terancam kehilangan pekerjaan tersebut, ada yang sudah bekerja 13 hingga 20 tahun.

Di antara mereka, juga sudah pernah bertato dan pernah bertindik saat sebelum menjadi security avsec dan selama ini tidak ada masalah.

Baca Juga: Pulau Padar, Salah Satu Magnet Utama Pariwisata Labuan Bajo

Sementara itu Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, meluruskan bahasa pemecatan terhadap security avsec yang bertato dan bertindik. Menurut dia, penggunaan istilah pemecatan tidak benar.

Yang benar, menurut dia, para pekerja itu sudah habis masa kontraknya pada 31 Desember 2021 nanti. Hal itu tidak hanya terjadi pada security avsec, namun di semua lini.

"Kalau pemecatan tidak, mereka memang kontraknya habis di 31 Desember 2021. Terus 1 Januari kontrak baru. Kontrak baru, mereka harus seleksi ulang," paparnya.

"Kenapa seleksi ulang? Karena mempertimbangkan jumlah SDM kami dibandingkan dengan kebutuhan operasional juga kondisi perusahaan. Mau tidak mau harus ada seleksi ulang," pungkas Taufan Yudhistira.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler