Atas kejadian itu, lanjut dia, pihak sekolah telah melakukan rapat pada Senin (24/1) bersama orang tua siswa kelas 3 yang anaknya dihukum oleh oknum guru tersebut, dimana sebanyak 15 orang tua siswa telah memaafkan sang guru, namun satu orang tua siswa belum memaafkan tindakan oknum guru MS.
Harmin tidak menyebut kapan batas waktu penghentian sementara oknum guru MS untuk mengajar, karena saat ini kejadian itu telah dilaporkan kepada Polres Buton oleh pihak keluarga siswa yang merasa keberatan. Dimana kepolisian setempat tengah melakukan penyelidikan.
"Jadi kalau untuk sampai kapan kita non-aktifkan, kita masih menunggu proses penyelidikan dari Polres Buton," kata dia menjelaskan.
Baca Juga: Tegas! Mendagri Ancam Ambil Alih Jika Gubernur Salahgunakan Wewenang
Selain itu, Harmin juga meminta kepada kepala sekolah termasuk oknum guru yang bersangkutan agar tidak henti-hentinya meminta maaf langsung kepada keluarga siswa tersebut.
"Saya hanya sampaikan kepada ibu guru dan kepala sekolah jangan bosan-bosan untuk tetap datang memohon maaf, supaya ini ada itikad baik dari kita untuk menyadari kesalahan kita atau kekeliruan kita," Pungkas Harmin.***