"Penggugat seharusnya menggugat 2 sengketa. Selain berita acara, juga surat pengesahan pengangkatan. Tetapi itu tidak digugat (SK Pengangkatan)," jelasnya.
Baca Juga: Polda NTT Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembangunan Rumah Sakit Pratama di TTS
"SK pengangkatan tidak bisa dicabut kembali karena tidak menjadi obyek gugatan. Yang digugat hanya soal berita acara perhitungan suara. Saat ini SK tersebut sudah melampaui 90 hari dari obyek sengketa diterbitkan" katanya.
Ia menegaskan, saat ini tidak bisa dilakukan gugatan terhadap SK pengangkatan, karena sudah melampaui batas waktu sesuai yang ditetapkan dalam hukum acara Tata Usaha Negara.
"Apapun hasil keputusan Majelis Hakim tidak berpengaruh terhadap SK Pengangkatan itu," tegasnya.
Terkait pernyataan Madin, Kuasa Hukum penggugat Antonius Ali membatah pernyataan pihak tergugat. Menurutnya, SK Pengangkatan itu bisa dibatalkan demi hukum karena dibuat berdasarkan data yang salah atau tidak sah.
"Itu tidak betul, hukum administrasi negara akan batal demi hukum karena SK itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara materil karena dia dibuat berdasarkan data yang tidak benar dan tidak sah" ujarnya.
Apabila keputusan PTUN Kupang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemenang yang sah, maka semua yang dilakukan oleh panitia dinyatakan tidak sah termasuk keputusan bupati itu dan pelantikan yang sudah dilakukan.
"Atas dasar ini nanti kita gugat semua, baik gugat SK Pengangkatan maupun gugat ganti rugi. SK itu dibuat berdasarkan berita acara perhitungan suara dan keputusan panitia, kalau keputusan panitia dinyatakan batal, masih sah itu SK? Dia belajar hukum di mana? Dia sembarang saja itu" tutupnya.***