"Kalau suara sah yang ditetapkan oleh panitia ditambah dengan suara tusuk tembus sejajar tadi, total suara dari calon nomor 3 sebanyak 208 suara. Padahal yang ditetapkan oleh panitia suaranya dia cuma 147" ujarnya.
Sedangkan, perolehan suara Kepala Desa yang sudah dilantik hanya 185 suara setelah ditambahkan dengan surat suara tusuk tembus sejajar. Sebelumnya ia meraih suara 148 yang ditetapkan panitia pemilihan Kepala Desa.
Menurutnya perbedaan itu cukup signifikan. Sementara dari hasil pengecekan, peraih suara terbanyak ialah penggugat. Hal itu merupakan fakta persidangan yang tidak bisa terbantahkan.
"Nanti soal perhitungan lebih lanjutnya akan dilakukan majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara. Proses selanjutnya kesimpulan, setelah itu putusan," lanjutnya.
Baca Juga: Dugaan Suap di DJKA, KPK Panggil Menhub Budi Karya
Menurut Ali, surat suara tusuk tembus sejajar tidak bertentangan dengan aturan terkait surat suara sah.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai Barat, Hilarius Madin selaku pihak tergugat mengatakan bahwa obyek yang disengketakan hanya terkait berita acara perhitungan suara, bukan SK Pengangkatan kepala Desa oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.