Pembebasan Lahan dalam Proyek Pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok Sudah Sesuai Aturan

- 6 Juli 2023, 16:49 WIB
Kelompok Masyarakat Adat Gendang Lungar mendatangi Kantor Badan Pertanahan kabupaten Manggarai
Kelompok Masyarakat Adat Gendang Lungar mendatangi Kantor Badan Pertanahan kabupaten Manggarai /Dok. PLN UIP NUSRA

Baca Juga: Ekspansi Bisnis ke Timor Leste, PLN Icon Plus Kerja Sama dengan Sacomtel LDA Kembangkan Layanan ICT

Setelah pengukuran dan pengumpulan data selesai dikerjakan, pihak BPN akan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat pemilik lahan di Poco Leok. Terkait penilaian ganti untung atas lahan tersebut akan ditentukan oleh tim penilai (appraisal) secara independen dan profesional.

Tim penilai akan mengakumulasi luas lahan beserta tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut untuk menentukan harga ganti untung. Jika pemilik lahan telah menerima ganti untung dari pihak PT PLN (Persero), artinya pemilik lahan telah melepaskan haknya atas lahan kepada PT PLN (Persero).***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah